ENHANCING THE SETTLEMENT OF MILD ASSAULT CASES THROUGH PENAL MEDIATION: LAW ENFORCEMENT PRACTICES BY THE WEST LOMBOK RESORT POLICE

Penulis

  • SIS NANDA KUS ANDRIANTO Penulis
  • NOVITA LISTYANINGRUM Penulis
  • IRPAN SURIADIATA Penulis
  • KARHOMA WIJAYA Penulis

Kata Kunci:

Restorative Justice, Minor Crimes, Penal Mediation

Abstrak

Law enforcement addressing small offenses, particularly minor assaults, is increasingly shifting from traditional judicial systems to restorative justice approaches utilizing prison mediation techniques. This study aims to elucidate the functioning of penal mediation at the West Lombok Resort Police level, the legal frameworks that underpin it, and the challenges encountered throughout its implementation. We employed interviews, field observations, and document analyses to obtain the data. The poll results indicate that criminal mediation relies on the mutual agreement of the victim and the perpetrator, with investigators serving as facilitators and overseers of the procedure. This is supported by the Chief of Police Regulation and the principle that investigators possess the autonomy to make independent decisions, as articulated in the Criminal Procedure Code and the Police Law. Punitive mediation incorporates community members, such as village leaders and Bhabinkamtibmas, to leverage local and societal values in problem resolution. 

Referensi

Adhilia, Lia Trizza Firgita, Wiwin Wiwin, Ardiyanti Aris, Supriadi Jufri, Muh Akbar Fhad Syahril, and Muhammad Yasmin. “Pembangunan Hukum Pada Aspek Budaya Hukum Masyarakat.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 1 (2025): 3630–42.

Adiatma, Achmad Fahmi, Abid Uais Al-qarni, and Y A Triana Ohoiwutun. “Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Mediasi Penal.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 02 (2025): 41–47.

Anugrah, Sony Rizky, and Ahmad Sudiro. “Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbasis Restorative Justice Di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2023): 294–308.

Anugrahni, Bela Ananda, and Toetik Rahayuningsih. “Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sanggau Kalimantan Barat.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 12, no. 6 (2025).

Dafit, Riadi. “Kedudukan Mediasi Penal Sebagai Alasan Penghentian Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Program Magister Hukum, 2024.

Damaitu, Emanuel Raja, M H SH, H Yusep Mulyana, M H SH, Cartes Asbit Rangotwat, M H SH, S H Agus Satory, S H Ismed Batubara, K Louisa Yesami, and M H SH. Eksplorasi Awal Dalam Ilmu Hukum. Cendikia Mulia Mandiri, 2024. Dwi, Nurahman. “Konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana,” 2024.

Errika, Noer Diana, Muhammad Andri, and Tri Susilowati. “Peran Jaksa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Justicia Journal 14, no. 1 (2025): 158–86.

Gultom, Maidin, and Sahata Manalu. “Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 2023, 44–61.

Gustian, Masnen. “Rekonstruksi Regulasi Barang BuktiMetamfetamina Dalam ‘Shabu Kristal Bening’ Sebagai Narkotika Golongan 1 Dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Nilai-Nilai Kepastian Hukum Berbasis Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.

Harefa, Yanti. “Analisis Yuridis Penahanan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berbasis Kemanfaatan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Imelda, Chitra, Jurgen R Litualy, Fernando Tantaru, Yeheskel Wessy, Hera Susanti, Ferawati Royani, Anna Andriany Siagian, Ummu Aemanah, and Agustinus Nindatu. Pengaruh Kebudayaan Dalam Pembentukan Sistem Hukum Di Indonesia. CV. Gita Lentera, 2024.

Kabes, Irianto, Agus Sugiyatmo, Gabriela Andriyani Jaiheno, and Simona Bustani. “Budaya Hukum Korupsi Hakim Agung Dalam Menangani Sengketa Koperasi Simpan Pinjam Di Mahkamah Agung.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 3 (2024).

Laitupa, Ilham Solihin. “Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berbasis Keadilan (Studi Kasus: Lembaga Bantuan Hukum Walabi Merauke).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Leleang, Andi Tenri, and M SH. “Tantangan & Hambatan Dalam Reformasi Hukum.” Pengantar Hukum Indonesia: Reformasi Hukum 44 (2024).

Onasis, Kelvin. “Tinjauan Yuridis Sengketa Perebutan Kekuasaan Antara Gusti Kanjeng Ratu Hemas Dan Oesman Sapta Odang Sebagai Wakil Ketua DPD RI.” Universitas Nasional, 2023.

Pandiangan, Lindung. “Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis Nilai Keadilan Restoratif.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Pratama, Gana Yudha. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Perkara Penggelapan (Studi Kasus: Polda Metro Jaya).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Rahmat, Alvi. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial Di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat Dihubungkan Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tr.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024.

Ruhdi, Ruhdi. “Mediasi Penal Dalam Perkara Pidana Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Sihombing, Lasmin Alfies. “Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, Dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang Dan Tantangan.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8902–11.

Siregar, Reza Bastira. “Perampasan Aset Harta Kekayaan Terpidana Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 55/PID. SUS/TPK/2014/PN. JKT. PST).” Universitas Malikussaleh, 2024.

Syafitri, Meli, and Aal Lukmanul Hakim. “Peran Hukum Dalam Masyarakat Indonesia Antara Tradisi Dan Modernisasi.” Karimah Tauhid 4, no. 4 (2025).

Tovas, Rizky. “Determinasi Hukum Fungsi Kepolisian Dalam Upaya Paksa Penggeledahan Sebagai Prosedur Acara Pidana.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Utami, Tanti Kirana, Ardelia Lananda, Cindy Claudia Simbolon, Mila Arastasya Rahmah, Nayla Ratu Baidhowi, and Pusfa Januwati. “Pengaruh Teori Perundang Undangan Terhadap Dinamika Norma Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 2 (2024): 264–93.

Wijaya, Didit Wijayanto. “Pertentangan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur Dengan Asas Presumption of Innocence Dalam Peradilan Pidana.” IBLAM LAW REVIEW 5, no. 1 (2025): 15–24.

Wijaya, Ramadhani, Sanawiah Sanawiah, and Ariyadi Ariyadi. “Penerapan Mediasi Penal Di Polres Barito Utara Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Teaching and Learning Journal of Mandalika (Teacher) e-ISSN 2721-9666 4, no. 2 (2024): 259–78.

Wiritanaya, Rajendra Dharmalingga, M Syahrul Borman, and Nur Handayani. “Analisis Mediasi Penal Dalam Perkara Penipuan Dan Penggelapan Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.” PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2025): 119–35.

Interview with Bripka Putu Hardi Syswanto, S.H., M.H, as an investigator at the West Lombok Police Resort.

Diterbitkan

2026-08-29

Terbitan

Bagian

Articles